Paskibra selalu berpatokan pada peraturan TNI khususnya dalam hal gerakan Baris-berbaris. Dan akan selalu bersifat dinamis mengikuti aturan yang berlaku.
Adapun Landasan sekarang kami berpacu pada Peraturan Panglima TNI atau Perpang TNI nomor 58 tahun 2018. Berikut ini berkas Perpang
Tahun sebelumnya ada yang namanya Skep.
Pada gerakan Baris-Berbaris (PBB) di lingkungan TNI, terdapat dua Skep yang menjadi acuan utama, yaitu:
1. Skep Pangab Nomor: SKEP/611/X/1985 Tanggal 8 Oktober 1985
Skep ini diterbitkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) pada tahun 1985 dan menjadi landasan awal peraturan PBB di lingkungan TNI. Skep ini mengatur berbagai hal terkait PBB, seperti:
- Pengertian dan tujuan PBB
- Macam-macam gerakan PBB
- Tata cara pelaksanaan PBB
- Pedoman latihan PBB
Skep ini masih menjadi acuan utama PBB di lingkungan TNI hingga saat ini, meskipun telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan.
2. Skep Panglima TNI Nomor: Skep/29/I/2014 Tanggal 29 Januari 2014
Skep ini diterbitkan oleh Panglima TNI pada tahun 2014 sebagai penyempurnaan Skep Pangab Nomor: SKEP/611/X/1985. Skep ini memuat beberapa perubahan dan penambahan terkait PBB, seperti:
- Perubahan nama dari “Peraturan Baris Berbaris” menjadi “Peraturan Drill Militer”
- Penambahan materi tentang PBB untuk siswa sekolah
- Penyesuaian materi PBB dengan perkembangan zaman
Skep ini melengkapi dan memperkuat Skep Pangab Nomor: SKEP/611/X/1985 dalam mengatur pelaksanaan PBB di lingkungan TNI.
Perlu diingat bahwa selain dua Skep tersebut, terdapat juga beberapa peraturan dan pedoman lain yang terkait dengan PBB di lingkungan TNI, seperti:
Peraturan Panglima TNI Nomor: 46 Tahun 2014 tentang Peraturan Drill Militer
Pedoman Penggunaan Tongkat Pramuka dalam Baris-Berbaris Tahun 1981 oleh Kwartir Nasional
Peraturan dan pedoman ini saling melengkapi dan memperkuat pelaksanaan PBB di lingkungan TNI.
Peraturan Panglima TNI Nomor 58 tahun 2018 diawal tadi merupakan perubahan Perpang TNI nomor 46 tahun 2014.
Semoga informasi ini bermanfaat!